Sabtu, 27 Mei 2017

DAULAH KHILAFAH ISLAMIYAH DAN HIZBUT TAHRIR INDONESIA

         A.    DAULAH KHILAFAH ISLAMIYAH
               1.      Pengertian Daulah Islamiyah
Para ahli fiqh berpendapat bahwa daulah Islamiyah merupakan makna yang dikandung oleh negara Islam merupakan nama dari bagi tempat yang berada ditangan kaum muslimin. Definisi terserbut menonjolkan unsur kekuasaan dan unsur tempat serta memendam unsur-unsur negara lainnya, seperti unsur penduduk, unsur peraturan, karena kewajiban kaum muslimin jika mereka menetapkan hukum adalah melaksanakan Undang- undang Islam. Sebagian ahli fiqh lagi memberikan definisi daulah  Islamiyah ialah kekuasaan yang tampak pada syiar Islam dan kekuatan kaum muslim, definisi tersebut menonjolkan peraturan negara dan kekuasaannya serta memendam unsur-unsur negara yang lainnya seperti penduduk dan tempat. Sebagai cacatan penduduk tidaklah disyaratkan berdirinya negara kaum muslimin, tetapi ada di antaranya yang bukan muslim.
Oleh karenanya ahli fiqh menegaskan bahwa “az-Zimmi” penduduk non muslim sebagian dari penduduk negara Islam, maka berdiri negara Islam ialah adanya penguasa muslim yang melaksanakan peraturan Islam. Ar-Rafi’i berkata adanya kaum muslimin bukanlah syarat berdiri negara Islam, tetapi cukuplah negara tersebut dipegang oleh kepala negara muslim. Negara menurut Islam negara yang rasional yang ditegakkan di atas sendi akidah Islam dan hukum serta peraturan yang ditumbuhkannya. Jadi bukanlah negara kedaerahan yang dibatasi oleh suku, jenis atau ras. Namun negara rasional yang terbentang hingga atas yang dapat dicapai oleh akidah Islam. Oleh karena itu tak ada tempat bagi keistimewaan berdasarkan pada warna kulit, jenis atau daerah. Karakter negara Islam memungkinkan menjadi negara dunia yang mencakup dari berbagai ras dan bangsa.
Pada dasarnya definisi secara umum terhadap negara sudah menjadi perbincangan pada abad yang lampau dari era Yunani kuno sampai era modern sekarang sudah menjadi bagian wacana kembali, karena untuk memberikan yang terbaik terhadap masyarakat yang lebih luas. Secara bahasa negara diartikan sebagai berikut:
    Organisasi dalam satu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
    Kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisir dibawah lembaga politik yang berdaulat sehingga berhak menentukkan tujuan nasionalnya.
Menurut istilah, negara dapat diartikan dari kata-kata Staat (bahasa Jerman), State (bahasa Inggris), Etat (bahasa Perancis ),3 yaitu negara didefininisikan sebagai suatu gejala sosial-politik, maka dalam literatur inggris ilmu negara dapat diistilahkan menjadi political science yang mengandung kata politik yang berasal dari politea yang berarti negara. Memang dalam Islam negara dapat diterjemahkan dengan berbagai cara, bukan saja disebabkan oleh faktor sosio-budaya-historis, tetapi juga bersumber dari aspek teologis–doktrinal. Walaupun Islam mempunyai konsep khalifah, daulah, dan imamah, tetapi al-Qur’an dan as-Sunnah belum menjelaskan konsep tersebut secara rinci. Dari sinilah muncul berbagai penafsiran mengenai bentuk dan hubungan antara negara dengan agama. Dalam Islam telah ada kesepakatan bahwa sumber utama ajarannya adalah al-Qur’an yang di sini diturunkan dua intisari ajaran yaitu akidah dan syari’ah. Keduanya mempunyai hubungan yang sangat erat, tidak ada akidah tanpa syari’ah dan begitu pula sebaliknya. Akidahlah yang menghubungankan antara hamba dengan Allah, yang biasa disebut dengan ibadah, hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah disebut dengan siyasah.
Sejarah Islam telah mengungkapkan bahwa Rasulullah telah berusaha semaksimal dengan mengerahkan kekuatan dan pikiran, yang ditopang dengan hidayah wahyu, untuk mendirikan daulah Islam bagi dakwah Rasulullah serta penyelamat bagi para pengikutnya. Tidak ada bentuk kekuasaan yang diterapkan kecuali dengan kekuasaan syari’ah. Oleh karena itu Rasulullah sendiri yang datang keberbagai kabilah, agar mereka beriman kepada Allah dan Rasul-Nya guna mendukung dan ikut serta menjaga dakwah Rasulullah, hingga Allah menganugerahkan “Anshar” dari kalangan Aus dan Khazraj, yang beriman kepada  risalah Rasulullah.6 Tatkala Islam telah menyebar di kalangan mereka, maka di saat musim haji datang utusan mereka, yang terdiri dari tujuh puluh tiga laki-laki dan dua wanita, lalu mereka berbai’at kepada Rasulullah, menyatakan kesediaan untuk melindungi Rasulullah sebagaimana mereka melindungi diri mereka sendiri, isteri dan anak-anak mereka, siap untuk tunduk dan taat, memerintahkan kepada yang ma’ruf mencegah dari yang mungkar dan seterusnya. Mereka menyatakan bai’at atas semua itu, hingga hijrah ke Madinah hanya sekedar sebagai upaya untuk mendirikan masyarakat Islam yang berdaulat, dengan daulah Islam yang berdiri sendiri. Madinah menjadi “Darul Islam” (wilayah Islam) dengan  pijakan daulah Islam yang baru, yang dipimpin langsung oleh Rsulullah, Rasulullah menjadi komandan tertinggi kaum Muslimin dan pemimpin mereka, sebagaimana beiau menjadi Nabi dan Rasul Allah yang diutus kepada mereka.
Negara Madinah pimpinan Nabi tersebut seperti yang dikatakan oleh Robert Bellah, seorang ahli sosiologi agama termuka, adalah model bagi hubungan antara agama dan negara dalam Islam. Muhammad Arkoun, salah seorang pemikir kontemporer terdepan menyebutkan usaha Nabi SAW, sebagai “Eksperimen Madinah” menurutnya eksperimen Madinah telah menyajikan kepada umat manusia contoh tatanan sosial politik atau kekuasaan tidak memusatkan pada tangan satu orang seperti pada sistem diktatorial, melainkan pada orang banyak melalui musyawarah dan kehidupan berkonstitusi artinya sumber kekuasaan dan wewenang tidak pada keinginan dan keputusan lisan pribadi, melainkan pada suatu dokumen tertulis yang prinsip- prinsipnya disepakati bersama. Karena wujud historis terpenting dari sistem sosial dan politik eksperimen Madinah itu ialah dokumen yang termasyhur, yaitu Misaq al-Madinah (Piagam Madinah). Menurut as-Sayyid Muhammad Ma’ruf ad-Dawalibi yang paling menakjubkan dari semuanya tentang konstitusi Madinah tersebut; bahwa dokumen itu memuat, untuk pertama kalinya dalam sejarah, prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah kenegaraan dan nilai-nilai kemanusiaan yang sebelumnya tidak pernah dikenal umat manusia.
Dari sisi sejarah yang ada mengenai terbentuknya suatu daulah Islamiyah dapat dijumpai dalam beberapa hadis sahih yang membicarakan masalah khilafah, imarah, pengadilan, para pemimpin, sifat-sifat pemimpin, hak-hak mereka untuk membantu setiap kebajikan, nasehat bagi mereka, hak-hak mereka untuk membantu mereka dalam kondisi apa pun, sabar menghadapi kekurangan mereka, batasan-batasan kesabaran, batasan kewajiban mereka menegakkan hukum Allah, memperhatikkan hak-hak rakyat, meminta pendapat para penasehat, mengangkat orang-orang yang kuat dan dapat dipercaya, mengambil orang-orang yang shalih, keharusan menegakkan shalat, mengeluarkan zakat, menyuruh kepada yang ma’ruf mencegah dari yang mungkar dan lain-lainnya dari berbagi masalah daulah, hukum dan pemerintahan.
Pertumbuhan dan perkembangan agama itu bersama dengan pertumbuhan dan perkembangan sistem politik yang diilhaminya. Sejak Rasulullah melakukan hijrah dari Mekah ke Yastrib yang kemudian diubah namanya menjadi Madinah hingga saat sekarang ini dalam wujud sekurang-kurangnya kerajaan Saudi Arabia dan Republik Islam Iran telah menampilkan dirinya sangat terkait dengan masalah kenegaraan. Pembincaraan hubungan agama dan negara dalam Islam selalu terjadi dalam suasana yang stagmatis. Hal ini disebabkan;1. Hubungan agama dan negara dalam Islam merupakan hubungan yang paling mengesankan sepanjang sejarah umat Islam. 2. Sepanjang sejarah hubungan antara kaum Muslim dan non Muslim Barat (Kristen Eropa) adalah hubungan yang penuh dengan ketegangan.dimulai dengan ekspansi militer politik Islam klasik yang sebagian besar atas kerugian Kristen (hampir seluruhnya) dengan kulminasinya berupa pembebasan Konstantinopel (ibukota Eropa dan dunia Kristen saat itu), kemudian perang salib yang kalah-menang silih berganti namun akhirnya dimenangkan oleh Islam, lalu berkembang dalam tatanan dunia yang dikuasai oleh Barat imperialis-kolonialis dengan dunia Islam sebagai yang paling dirugikan. Disebabkan oleh hubungan antara dunia Islam dan Barat yang traumatik tersebut, lebih-lebih lagi karena dalam fasenya yang terakhir dunia Islam dalam posisi kalah, maka dengan pembicaraan tentang Islam berkenaan dengan pandangannya tentang negara berlangsung dalam kepahitan menghadapi Barat sebagai musuh.
Nas Islam tidak datang menegaskan kewajiban mendirikan daulah bagi Islam. Sejarah Rasulullah dan para sahabat juga tidak datang sebagi penerapan praktis dari seruan nas. Tetapi tabi’at risalah Islam itu sendiri yang sudah memastikan keharusan adanya daulah atau wilayah bagi Islam, agar bisa membangun akidah, syiar, ajaran, pemahaman, akhlak, keutamaan, tradisi dan syari’at- syari’atnya.10 Islam sangat membutuhkan daulah yang bertanggung jawab pada setiap zaman. Tetapi ia jauh lebih membutuhkannya pada zaman sekarang, zaman yang lebih memunculkan “Negara ideologi” dengan kata lain daulah yang mampu membangun suatu pemikiran, yang keseluruhan bangunannya didirikan pada prinsip-prinsip yang dikehendaki, baik pendidikan, pengajaran, hukum, undang-undang, ekonomi, dan berbagai masalah dalam negeri maupun politik luar negerinya. Seperti yang dapat kita lihat secara jelas di negara-negara komunis dan sosialis. Ilmu pengetahuan modern yang ditunjang dengan kemajuan teknologi siap membantu daulah, pikiran, perasaan, cita rasa dan perilakunya secara optimal, yang tidak pernah ada seperti itu sebelumnya. Bahkan dengan perangkatnya yang modern, daulah bisa merubah nilai-nilai sosial seperti membalik telapak tangan, selagi hal ini tidak dihadang dengan sebuah kekuatan yang besar. Sementara itu, daulah Islam adalah daulah berbasis akidah dan pemikiran, daulah yang yang didirikan pada landasan akidan dan sistem, bukan sekedar “perangkat proteksi”yang menjaga umat dari agresi dari dalam dan invasi dari luar, tetapi tugas daulah Islamiyah yang paling mendalam dan paling mendasar adalah mengajarkan dan mendidik umat berdasarkan ajaran dan prinsip-prinsip Islam, menciptakan iklim yang baik, agar akidah Islam, pemikiran dan ajaran-ajarannya beralih ke alam nyata yang bisa di rasakan, dan dapat dijadikan panutan bagi setiap orang yang mencari petunjuk dan menjadi hujjah bagi setiap orang yang sudah berjalan di atas petunjuk.
Dakwah yang paling dibutuhkan Islam pada zaman sekarang ini adalah “Darul Islam” (wilayah Islam) atau “Daulah Islam” agar bisa menjadi tumpuan risalah Islam, akidah maupun tatanan, akidah maupun akhlak, kehidupan maupun peradaban, yang dapat menegakkan semua sektor kehidupan, yang dilandaskan kepada risalah yang universal ini, dan membuka pintu bagi setiap Muslimin yang hendak hijrah ke sana dari wilayah orang-orang kafir, zalim dan yang menyimpang.
Daulah tersebut di atas adalah urgensi Islam, yang sekaligus merupakan urgensi kehidupan manusia. Karena daulah seperti itu akan menghadirkan nilai yang hidup dan kombinasi antara materi dan ruh bagi kehidupan manusia., mengakomodasikan antara kemajuan peradaban dan keluhuran akhlak, yang sekaligus merupakan batu bata pertama berdirinya daulah Islam yang agung, yang menyatukan umat Islam di bawah panji-panji al-Qur’an, di bawah lindungan khilafah Islam. Sementara itu kekhilafahan dikenal sebagai “pengaruh umat menuju tujuan yang bersifat syar’i untuk mencapai kemaslahatan ukhrawi dan duniawi, yang duniawi mengacu pada ukhrawi lantaran semua perilaku duniawi selamanya berpijak pada syara’ demi kemaslahatan ukhrawi”. Dan pada bagian yang lain, dengan demikian, bahwa fungsi-fungsi kesultanan dalam agama Islam berada di bawah peringkat kekhilafahan, lantaran menyeluruhnya jabatan kekhilafahan ini dalam masalah-masalah keagamaan dan dunia seperti yang telah dijelaskan terdahulu. Syari’at Islam saling kait-mengkait semua seginya, dan di dalamnya termuat segala hukum yang ada, lantaran hukum syara’ ini berkenaan dengan semua perilaku hamba Allah SWT.
Namun di sisi lain, kekuatan yang ingin memerangi Islam senantiasa berusaha semaksimal mungkin agar daulah ini tidak berdiri di penjuru dunia mana pun, sekalipun wilayahnya kecil dengan penduduknya sedikit. Orang-orang Barat bisa membiarkan berdirinya negara Marxis, orang-orang komunis bisa membiarkan berdirinya negara Liberalis, tetapi mereka tidak akan membiarkan berdirinya daulah Islam yang sebenarnya.

Oleh karenanya, setiap kali harakah Islam yang sukses dikhawatirkn akan berkembang menjadi sebuah daulah, maka secepatnya kekuatan orang-orang kafir, internasional maupun lokal dikerahkan ke sana, lewat cara pengusiran, embargo bahan makanan, penyiksaan, pembantaian dan distorsi. Belum selesai dengan satu cara, sudah disusul dengan cara lain, agar harakah itu terjepit dan menderita, tidak lagi menuntut dan berambisi.

 B.     HIZBUT TAHRIR INDONESIA
Hizbut Tahrir berdiri pada tahun 1953 di Al-Quds (Baitul Maqdis), Palestina. Gerakan yang menitik beratkan perjuangan membangkitkan umat di seluruh dunia untuk mengembalikan kehidupan Islam melalui tegaknya kembali Khilafah Islamiyah ini dipelopori oleh Syeikh Taqiyuddin An-Nabhani, seorang ulama alumni Al-Azhar Mesir, dan pernah menjadi hakim di Mahkamah Syariah di Palestina.
Hizbut Tahrir kini telah berkembang ke seluruh negara Arab di Timur Tengah, termasuk di Afrika seperti Mesir, Libya, Sudan dan Aljazair. Juga ke Turki, Inggris, Perancis, Jerman, Austria, Belanda, dan negara-negara Eropah lainnya hingga ke Amerika Serikat, Rusia, Uzbekistan, Tajikistan, Kirgistan, Pakistan, Malaysia, Indonesia, dan Australia.
Hizbut Tahrir masuk ke Indonesia pada tahun 1980-an dengan merintis dakwah di kampus-kampus besar di seluruh Indonesia. Pada era 1990-an ide-ide dakwah Hizbut Tahrir merambah ke masyarakat, melalui berbagai aktivitas dakwah di masjid, perkantoran, perusahaan, dan perumahan.
Maka sudah tiba saatnya bagi seluruh pemuda-pemudi Indonesia, bergabung bersama Hizbut Tahrir untuk berjuang bagi kesatuan dan persatuan kaum Muslimin di bawah bendera Lailahaillallah Muhammadurrasulullah, termasuk Anda.
Hizbut Tahrir adalah sebuah partai politik yang berideologi Islam. Politik merupakan kegiatannya, dan Islam adalah ideologinya. Hizbut Tahrir bergerak di tengah-tengah umat, dan bersama-sama mereka berjuang untuk menjadikan Islam sebagai permasalahan utamanya, serta membimbing mereka untuk mendirikan kembali sistem Khilafah dan menegakkan hukum yang diturunkan Allah dalam realitas kehidupan. Hizbut Tahrir merupakan organisasi politik, bukan organisasi kerohanian (seperti tarekat), bukan lembaga ilmiah (seperti lembaga studi agama atau badan penelitian), bukan lembaga pendidikan (akademis), dan bukan pula lembaga sosial (yang bergerak di bidang sosial kemasyarakatan). Ide-ide Islam menjadi jiwa, inti, dan sekaligus rahasia kelangsungan kelompoknya.
1.      Latar Belakang Berdirinya Hizbut Tahrir
Hizbut Tahrir didirikan dalam rangka memenuhi seruan Allah Swt :
“(Dan) hendaklah ada di antara kalian segolongan umat (jamaah) yang menyeru kepada kebaikan (mengajak memilih kebaikan, yaitu memeluk Islam), memerintahkan kepada yang ma’ruf dan melarang dari yang munkar. Merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran: 104)
Hizbut Tahrir bermaksud membangkitkan kembali umat Islam dari kemerosotan yang amat parah, membebaskan umat dari ide-ide, sistem perundang-undangan, dan hukum-hukum kufur, serta membebaskan mereka dari cengkeraman dominasi dan pengaruh negara-negara kafir. Hizbut Tahrir bermaksud juga membangun kembali Daulah Khilafah Islamiyah di muka bumi, sehingga hukum yang diturunkan Allah Swt dapat diberlakukan kembali.
 2.      Tujuan Hizbut Tahrir
Hizbut Tahrir bertujuan melanjutkan kehidupan Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Tujuan ini berarti mengajak kaum muslimin kembali hidup secara Islami dalam Darul Islam dan masyarakat Islam. Di mana seluruh kegiatan kehidupannya diatur sesuai dengan hukum-hukum syara’. Pandangan hidup yang akan menjadi pedoman adalah halal dan haram, di bawah naungan Daulah Islamiyah, yaitu Daulah Khilafah, yang dipimpin oleh seorang Khalifah yang diangkat dan dibai’at oleh kaum muslimin untuk didengar dan ditaati agar menjalankan pemerintahan berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, serta mengemban risalah Islam ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah dan jihad. Di samping itu Hizbut Tahrir bertujuan membangkitkan kembali umat Islam dengan kebangkitan yang benar, melalui pola pikir yang cemerlang. Hizbut Tahrir berusaha untuk mengembalikan posisi umat ke masa kejayaan dan keemasannya seperti dulu, di mana umat akan mengambil alih kendali negara-negara dan bangsa-bangsa di dunia ini. Dan negara Khilafah akan kembali menjadi negara nomor satu di dunia—sebagaimana yang terjadi pada masa silam—yakni memimpin dunia sesuai dengan hukum-hukum Islam.Hizbut Tahrir bertujuan pula untuk menyampaikan hidayah (petunjuk syari’at) bagi umat manusia, memimpin umat Islam untuk menentang kekufuran beserta segala ide dan peraturan kufur, sehingga Islam dapat menyelimuti bumi.
3.      Kegiatan Hizbut Tahrir
Kegiatan Hizbut Tahrir adalah mengemban dakwah Islam untuk mengubah kondisi masyarakat yang rusak menjadi masyarakat Islam. Hal ini dilakukan dengan mengubah ide-ide rusak yang ada menjadi ide-ide Islam, sehingga ide-ide ini menjadi opini umum di tengah masyarakat serta menjadi persepsi bagi mereka. Selanjutnya persepsi ini akan mendorong mereka untuk merealisasikan dan menerapkannya sesuai dengan tuntutan Islam.
Juga dengan mengubah perasaan yang dimiliki anggota masyarakat menjadi perasaan Islam—yakni ridla terhadap apa yang diridlai Allah, marah dan benci terhadap apa yang dimurkai dan dibenci oleh Allah—serta mengubah hubungan/interaksi yang ada dalam masyarakat menjadi hubungan/interaksi yang Islami, yang berjalan sesuai dengan hukum-hukum dan pemecahan-pemecahan Islam.
Hizbut Tahrir telah muncul dan berkembang, kemudian menyebarluaskan aktivfitas dakwahnya di negeri-negeri Arab, maupun sebagian besar negeri-negeri Islam lainnya.
Seluruh kegiatan yang dilakukan Hizbut Tahrir bersifat politik. Maksudnya adalah bahwa Hizbut Tahrir memperhatikan urusan-urusan masyarakat sesuai dengan hukum-hukum serta pemecahannya secara syar’i. Karena yang dimaksud politik adalah mengurus dan memelihara urusan-urusan masyarakat sesuai dengan hukum-hukum Islam dan pemecahan-pemecahannya.
Kegiatan-kegiatan yang bersifat politik ini tampak jelas dalam aktifitasnya dalam mendidik dan membina umat dengan tsaqafah Islam, meleburnya dengan Islam, membebaskannya dari aqidah-aqidah yang rusak, pemikiran-pemikiran yang salah, serta persepsi-persepsi yang keliru, sekaligus membebaskannya dari pengaruh ide-ide dan pandangan-pandangan kufur.
Kegiatan politik ini tampak juga dalam aspek pertarungan pemikiran (ash shiro’ul fikri) dan dalam perjuangan politiknya (al kifahus siyasi). Pertarungan pemikiran terlihat dalam penentangannya terhadap ide-ide dan aturan-aturan kufur. Hal itu tampak pula dalam penentangannya terhadap ide-ide yang salah, aqidah-aqidah yang rusak, atau persepsi-persepsi yang keliru, dengan cara menjelaskan kerusakannya, menampakkan kekeliruannya, dan menjelaskan ketentuan hukum Islam dalam masalah tersebut.
Adapun perjuangan politiknya, terlihat dari penentangannya terhadap kaum kafir imperialis untuk memerdekakan umat dari belenggu dominasinya, membebaskan umat dari cengkeraman pengaruhnya, serta mencabut akar-akarnya yang berupa pemikiran, kebudayaan, politik, ekonomi, maupun militer dari seluruh negeri-negeri Islam.
Perjuangan politik ini juga tampak jelas dalam kegiatannya menentang para penguasa, mengungkap pengkhianatan dan persekongkolan mereka terhadap umat, melancarkan kritik, kontrol, dan koreksi terhadap mereka serta berusaha menggantinya tatkala mereka mengabaikan hak-hak umat, tidak menjalankan kewajibannya terhadap umat, melalaikan salah satu urusan umat, atau menyalahi hukum-hukum Islam.
Seluruh kegiatan politik itu dilakukan tanpa menggunakan cara-cara kekerasan (fisik/senjata) (laa madiyah) sesuai dengan jejak dakwah yang dicontohkan Rasulullah saw.
Jadi kegiatan Hizbut Tahrir secara keseluruhan adalah kegiatan yang bersifat politik, baik sebelum maupun sesudah proses penerimaan pemerintahan (melalui umat).
Kegiatan Hizbut Tahrir bukan di bidang pendidikan, karena ia bukanlah madrasah (sekolah). Begitu pula seruannya tidak hanya bersifat nasihat-nasihat dan petunjuk-petunjuk. Kegiatan Hizbut Tahrir bersifat politik, (yaitu) dengan cara mengemukakan ide-ide (konsep-konsep) Islam beserta hukum-hukumnya untuk dilaksanakan, diemban, dan diwujudkan dalam kenyataan hidup dan pemerintahan.
Hizbut Tahrir mengemban dakwah Islam agar Islam dapat diterapkan dalam kehidupan dan agar Aqidah Islamiyah menjadi dasar negara, dasar konstitusi dan undang-undang. Karena Aqidah Islamiyah adalah aqidah aqliyah (aqidah yang menjadi dasar pemikiran) dan aqidah siyasiyah (aqidah yang menjadi dasar politik) yang melahirkan aturan untuk memecahkan problematika manusia secara keseluruhan, baik di bidang politik, ekonomi, budaya, sosial, dan lain-lain.
4.      Metode Dakwah Hizbut Tahrir
Metode yang ditempuh Hizbut Tahrir dalam mengemban dakwah adalah hukum-hukum syara’, yang diambil dari thariqah (metode) dakwah Rasulullah saw, sebab thariqah itu wajib diikuti. Sebagaimana firman Allah Swt:
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagi kalian, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan kedatangan Hari Kiamat, dan dia banyak menyebut Allah (dengan membaca dzikir dan mengingat Allah).” (QS. Al Ahzab : 21)
“Katakanlah: ‘Jika kalian (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosa kalian.” (QS. Ali Imran : 31)
“Apa saja yang dibawa Rasul untuk kalian, maka ambilah. Dan apa saja yang dilarangnya bagi kalian, maka tinggalkanlah.” (QS. Al Hasyr : 7)
Dan banyak lagi ayat lain yang menunjukkan wajibnya mengikuti perjalanan dakwah Rasulullah saw, menjadikan beliau suri teladan, dan mengambil ketentuan hukum dari beliau.
Berhubung kaum muslimin saat ini hidup di Darul Kufur—karena diterapkan atas mereka hukum-hukum kufur yang tidak diturunkan Allah Swt— maka keadaan negeri mereka serupa dengan Makkah ketika Rasulullah saw diutus (menyampaikan risalah Islam). Untuk itu fase Makkah wajib dijadikan sebagai tempat berpijak dalam mengemban dakwah dan meneladani Rasulullah saw.
Dengan mendalami sirah Rasulullah saw di Makkah hingga beliau berhasil mendirikan Daulah Islamiyah di Madinah, akan tampak jelas beliau menjalani dakwahnya dengan beberapa tahapan yang sangat jelas ciri-cirinya. Beliau melakukan kegiatan-kegiatan tertentu yang tampak dengan nyata tujuan-tujuannya. Dari sirah Rasulullah saw inilah Hizbut Tahrir mengambil metode dakwah dan tahapan-tahapannya, beserta kegiatan-kegiatan yang harus dilakukannya pada seluruh tahapan ini, karena Hizbut Tahrir mensuriteladani kegiatan-kegiatan yang dilakukan Rasululah saw dalam seluruh tahapan perjalanan dakwahnya.
Berdasarkan sirah Rasulullah saw tersebut, Hizbut Tahrir menetapkan metode perjalanan dakwahnya dalam 3 (tiga) tahapan berikut :
Pertama, Tahapan Pembinaan dan Pengkaderan (Marhalah At Tatsqif), yang dilaksanakan untuk membentuk kader-kader yang mempercayai pemikiran dan metode Hizbut Tahrir, dalam rangka pembentukan kerangka tubuh partai.
Kedua, Tahapan Berinteraksi dengan Umat (Marhalah Tafa’ul Ma’a Al Ummah), yang dilaksanakan agar umat turut memikul kewajiban dakwah Islam, hingga umat menjadikan Islam sebagai permasalahan utamanya, agar umat berjuang untuk mewujudkannya dalam realitas kehidupan.
Ketiga, Tahapan Penerimaan Kekuasaan (Marhalah Istilaam Al Hukm), yang dilaksanakan untuk menerapkan Islam secara menyeluruh dan mengemban risalah Islam ke seluruh dunia.
5.      Landasan Pemikiran Hizbut Tahrir
Hizbut Tahrir telah melakukan pengkajian, penelitian dan studi terhadap kondisi umat, termasuk kemerosotan yang dideritanya. Kemudian membandingkannya dengan kondisi yang ada pada masa Rasulullah saw, masa Khulafa ar-Rasyidin, dan masa generasi Tabi’in. Selain itu juga merujuk kembali sirah Rasulullah saw, dan tata cara mengemban dakwah yang beliau lakukan sejak permulaan dakwahnya, hingga beliau berhasil mendirikan Daulah Islamiyah di Madinah. Dipelajari juga perjalanan hidup beliau di Madinah. Tentu saja, dengan tetap merujuk kepada Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya, serta apa yang ditunjukkan oleh dua sumber tadi, yaitu Ijma Shahabat dan Qiyas. Selain juga tetap berpedoman pada ungkapan-ungkapan maupun pendapat-pendapat para Shahabat, Tabi’in, Imam-imam dari kalangan Mujtahidin.
Setelah melakukan kajian secara menyeluruh itu, maka Hizbut Tahrir telah memilih dan menetapkan ide-ide, pendapat-pendapat dan hukum-hukum yang berkaitan dengan fikrah dan thariqah. Semua ide, pendapat dan hukum yang dipilih dan ditetapkan Hizbut Tahrir hanya berasal dari Islam. Tidak ada satupun yang bukan dari Islam. Bahkan tidak dipengaruhi oleh sesuatu yang tidak bersumber dari Islam.
Hizbut Tahrir telah memilih dan menetapkan ide-ide, pendapat-pendapat dan hukum-hukum tersebut sesuai dengan perkara-perkara yang diperlukan dalam perjuangannya—yaitu untuk melangsungkan kembali kehidupan Islam serta mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia—dengan mendirikan Daulah Khilafah, dan mengangkat seorang Khalifah. Ide-ide, pendapat-pendapat dan hukum-hukum tersebut telah dihimpun dalam berbagai buku, booklet maupun selebaran., yang diterbitkan dan disebarluaskan kepada umat.

C.    PEMBUBARAN HIZBUT TAHIR INDONESIA

Pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyampaikan niat untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI sesuai jalur hukum. Niat pembubaran ini dikarenakan aktivitas HTI dinilai mengancam kedaulatan politik negara. HTI mengusung ideologi khilafah yang secara garis besar bersifat transnasional, yang berorientasi meniadakan nation state (negara bangsa). 
Ditambahkan fakta bahwa 20 negara (termasuk negara yang penduduknya mayoritas Islam seperti Turki, Arab Saudi, Pakistan, Mesir, Yordania dan Malaysia) sudah terlebih dahulu melarang kegiatan HTI di negara mereka.
Rencana pembubaran HTI ini menarik ditinjau dari kewenangan konstitusional yang diberikan konstitusi bagi pemerintah untuk membatasi pelaksanaan hak asasi manusia salah satunya hak berserikat. Selain itu perlu ditelisik apakah niat pembubaran ini telah memiliki alasan yang kuat dan melalui prosedur yang sah.

1. Hak Berserikat
Keberadaan ormas merupakan salah satu wujud implementasi hak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, selain wujud lainnya seperti partai politik. Namun, perlu diingat meskipun pembentukan ormas dijamin oleh UUD 1945 bukan berarti aktivitasnya bisa sebebas-bebasnya. Aktivitas ormas senantiasa terikat kepada pembatasan untuk menghormati hak asasi dan kebebasan orang lain dalam rangka tertib hukum serta menciptakan keadilan dalam kehidupan berbangsa, dan bernegara.
Dapat dibatasinya eksistensi ormas mengingat hak untuk bebas berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 masuk kategori hak asasi manusia yang dapat dibatasi pelaksanaannya. Berbeda dengan hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut yang menurut Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 masuk kategori hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non derogable rights).
Untuk menyeimbangkan agar pelaksanaan hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat tidak mudah diberangus secara sewenang-wenang maka pembatasannya oleh negara, seperti pembubaran ormas, tetap terikat kepada kriteria tertentu. Kriteria yang dimaksud ditetapkan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yaitu pembatasan ditetapkan dengan undang-undang, dilakukan dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. 
Oleh karenanya sehubungan dengan niat pemerintah untuk membubarkan HTI atau ormas-ormas lainnya sesungguhnya dapat saja dilakukan sepanjang dilaksanakan dengan alasan dan melalui prosedur sebagaimana telah ditetapkan oleh UU 17/2013 tentang Ormas. Selain itu pembubaran tersebut dimaksudkan dalam rangka memastikan keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
2. Alasan Hukum
UU Ormas sesungguhnya menjamin hak bagi pemerintah dapat membubarkan ormas yang dianggap melanggar kewajiban dan larangan dalam menjalankan aktivitasnya. Dalam kasus niat membubarkan HTI pada dasarnya telah terdapat ratio legis (alasan hukum) yang memadai bagi pemerintah untuk memberikan sanksi pencabutan status badan hukum (pembubaran). Hal ini mengingat HTI dianggap telah melakukan pelanggaran UU Ormas yaitu:
Pertama, HTI melanggar kewajiban dalam Pasal 21 huruf b yaitu ormas berkewajiban menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Aktivitas HTI yang di muka umum menyatakan mengusung ideologi khilafah yang berarti meniadakan NKRI jelas merupakan pelanggaran atas kewajiban ini.
Kedua, HTI melanggar kewajiban dalam Pasal 21 huruf f yang menyebutkan ormas berkewajiban berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara. Tentu saja partisipasi ini dapat tercapai jika ormas percaya kepada sistem nation state yang dipilih oleh para pendiri NKRI sejak 17 Agustus 1945. Tidak mungkin ormas yang tidak percaya dengan NKRI dan ingin menggantinya dengan sistem yang lain kemudian dapat menjalankan kewajiban berpartisipasi untuk mencapai tujuan NKRI.
Ketiga, HTI melanggar larangan dalam Pasal 59 ayat (2) huruf c yang mengatur ormas dilarang melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan NKRI. Pengertian separatis menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah "orang (golongan) yang menghendaki pemisahan diri dari suatu persatuan/golongan (bangsa) untuk mendapat dukungan". Pengertian separatis tidak harus selalu diartikan mengangkat senjata untuk memisahkan diri membentuk negara baru. Bentuk kampanye di muka umum untuk mengajak orang (masyarakat) mengganti sistem negara (NKRI) dan menggantinya dengan sistem lain yaitu khilafah pada dasarnya telah masuk kategori separatis yang mengancam kedaulatan NKRI.
Sementara mengenai penggunaan ketentuan Pasal 59 ayat (4) yang menyatakan Ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila agak sulit diterapkan dalam kasus HTI. Hal ini dikarenakan adanya penjelasan Pasal 59 ayat (4) yang secara limitatif telah membatasi pengertian ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila yaitu hanya meliputi ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme. 

 6.      Prosedur Pembubaran
Atas pelanggaran Pasal 21 dan Pasal 59 UU Ormas, maka sesuai Pasal 60 ayat (1) UU Ormas pemerintah diberikan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif. Menurut Pasal 61 UU Ormas jenis sanksi administratif terdiri atas: a. peringatan tertulis; b. penghentian bantuan dan/atau hibah; c. penghentian sementara kegiatan; dan/atau d. pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. 
Harus dipahami dari teknik perumusan norma peraturan perundang-undangan kata "dan/atau" yang diletakkan di belakang rincian kedua dari rincian terakhir di Pasal 61 sesungguhnya merupakan bentuk sanksi kumulatif alternatif. Konsekuensi jenis sanksi model ini maka pemerintah bisa menggunakan secara berjenjang semua tahapan penjatuhan sanksi (kumulatif). Namun, dalam keadaan tertentu atau pertimbangan tertentu bisa juga langsung melewati beberapa tahapan dan langsung memilih salah satu bentuk sanksi (alternatif). 
Jika pemerintah memilih sanksi kumulatif maka pemberian sanksi bagi HTI diawali pemberian sanksi peringatan tertulis 1, 2 dan 3. Kemudian jika tidak mematuhi peringatan tertulis berlanjut ke penghentian bantuan dan/atau hibah; dan/atau penghentian sementara kegiatan dengan terlebih dahulu meminta pertimbangan hukum Mahkamah Agung. Sebaliknya jika atas pertimbangan tertentu yaitu menghitung dampak bahaya bagi kedaulatan negara jika suatu ormas tidak segera dibubarkan dalam waktu yang cepat maka pemerintah sesuai Pasal 61 dimungkinkan memilih sanksi alternatif, yaitu langsung menjatuhkan sanksi terberat yaitu pencabutan status badan hukum ormas tanpa melalui 3 tahapan sebelumnya.
Jika pemerintah kemudian memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pencabutan status badan hukum maka dilakukan dengan menggunakan ketentuan Pasal 70 ayat (1) UU Ormas, yaitu dengan mengajukan pembubaran HTI ke pengadilan negeri oleh kejaksaan atas permintaan tertulis dari Menteri Hukum dan HAM. Melalui proses peradilan ini termohon yaitu HTI diberikan hak untuk membela diri dengan memberikan keterangan dan bukti di pengadilan
Akhirnya sebagai ciri negara hukum demokratis maka segala sengketa haruslah diselesaikan melalui cara-cara yang diatur oleh hukum. Sebagaimana dipraktikkan saat ini saat pemerintah memilih jalur yang diatur oleh Konstitusi dan UU untuk menyelesaikan persoalan ormas HTI. Karena dengan cara inilah kuasa pembubaran ormas akan dihindarkan dari tindakan sewenang-wenang negara, dan di sisi lain dapat menjamin penghormatan hak membela diri bagi ormas yang akan dibubarkan.

 D.    PRO DAN KONTRA PEMBUBABRAB HIZBUT TAHRIR INDOSESIA
Ormas Hizbut Tahrir terus menjadi pembahasan. Ada yang mendukung, ada juga yang menentang pembubaran. Isu ini terus bergulir, pro dan kontra.
Yang terbaru terkait kasus Hizbut Tahrir ini pembubaran pengajian Ustaz Felix Siauw di Malang, Jawa Timur. Felix banyak dikait-kaitkan dengan kelompok Hizbut Tahrir. Pengajian Felix yang membahas "Cinta Mulia" yang diisi penceramah Ustaz Felix Siauw dibubarkan polisi.
Dalam unggahan video di akun Facebook-nya, Felix menuding polisi membubarkan kajian tentang remaja dan masa pranikah itu karena ada desakan Ormas.
Beberapa kegiatan Hizbut Tahrir akhir-akhir ini memang kerap dibubarkan. Dimulai dari Ormas hingga sampai kemudian pihak kepolisian turun tangan.
Sebenarnya, Mendagri Tjahjo Kumolo pernah menyampaikan kalau Hizbut Tahrir tidak bisa dibubarkan. Hak berserikat adalah hak setiap warga negara. Namun Tjahjo menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian kalau memang dinilai melanggar UU. Hizbut Tahrir sendiri tidak pernah terdaftar di UU.
Sedang pihak kepolisian, memberi sinyal kalau Hizbut Tahrir perlu dibubarkan, tapi entah bagaimana mekanismenya. Kapolri Jenderal Tito Karnavian beberapa kali menyampaikan rencana itu.
Hal senada juga ditegaskan Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Rikwanto yang menilai Hizbut Tahrir sudah meresahkan masyarakat dengan seruan pembentukan khilafah.
Menyitir ucapan Ketua SETARA Institute Hendardi, pembubaran bisa saja dilakukan sepanjang melalui proses yudisial yang akuntabel.
"Sebagaimana dikemukakan oleh Kapolri, mengganggu ketertiban sosial, potensi memicu konflik horizontal sebagaimana direpresentasikan dengan penolakan kuat Banser NU, dan mengancam ideologi Pancasila, karena agenda yang diusung adalah khilafah, suatu sistem politik dan pemerintahan yang bertentangan dengan Pancasila," beber Hendardi, Selasa (2/5).
Menurut Hendardi, di beberapa negara seperti di Yordania, Irak, dan lain-lain Hizbut Tahrir sudah dilarang.
"Secara fisik, HTI tidak melakukan kekerasan. Tetapi gerakan pemikirannya yang secara massif dan sistematis telah merasuk ke sebagian warga negara Indonesia, khususnya melalui kampus-kampus dan majelis-majelis keagamaan, telah dianggap mengancam kebhinekaaan, sistem politik demokrasi, dan Pancasila, yang merupakan falsafah bangsa Indonesia," terang Hendardi.
Hendardi mengungkapkan, kebebasan berserikat dalam bentuk organisasi masyarakat seperti HTI dijamin oleh Konstitusi RI. Akan tetapi, jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka HTI sahih untuk dibatasi perkembangannya.
"Pemikiran HTI tidak bisa diberangus, karena kebebasan berpikir bukan hak yang bisa dibatasi. Tetapi pemerintah dan penegak hukum bisa melakukan pembatasan penyebarannya. Jika penyebarannya yang dibatasi, maka orang-orang yang menganut pandangan keagamaan dan pandang politik seperti HTI tidak bisa dipidanakan. Hanya tindakan penyebarannya yang bisa dibatasi," urai dia.
Namun apa yang disampaikan Hendardi bertolak belakang dengan pemikiran Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir. Menurut Bachtiar, banyak yang salah paham dengan Hizbut Tahrir.
"Usul saya, saran saya, bertemulah ketua HTI dan ketua GP Ansor. Kemudian bicarakan berdua baik-baik di hadapan pemerintah. Dialog baik-baik, saya kira itu lebih banyak kesalahpahamannya," terang Bachtiar.
Selama ini acara Hizbut Tahrir memang banyak ditentang Ansor. Di beberapa lokasi bahkan dibubarkan.
"Insyaallah pintu dialog yang akan mempertemukan mereka, saya yakin banyak yang salah paham tentang HTI. Dan HTI juga mungkin belum diberikan ruang untuk berdialog secara terbuka dengan mereka-mereka ini. Insyaallah kalau sudah terjadi dialog akan ada solusi-solusi," tutup Bachtiar memberikan pemahaman.

0 komentar:

Posting Komentar