A.
DAULAH
KHILAFAH ISLAMIYAH
Para ahli fiqh berpendapat bahwa daulah Islamiyah merupakan
makna yang dikandung oleh negara Islam merupakan nama dari bagi tempat yang
berada ditangan kaum muslimin. Definisi terserbut menonjolkan unsur kekuasaan
dan unsur tempat serta memendam unsur-unsur negara lainnya, seperti unsur
penduduk, unsur peraturan, karena kewajiban kaum muslimin jika mereka
menetapkan hukum adalah melaksanakan Undang- undang Islam. Sebagian ahli fiqh
lagi memberikan definisi daulah Islamiyah ialah kekuasaan yang tampak
pada syiar Islam dan kekuatan kaum muslim, definisi tersebut menonjolkan
peraturan negara dan kekuasaannya serta memendam unsur-unsur negara yang
lainnya seperti penduduk dan tempat. Sebagai cacatan penduduk tidaklah
disyaratkan berdirinya negara kaum muslimin, tetapi ada di antaranya yang bukan
muslim.
Oleh karenanya ahli fiqh menegaskan bahwa “az-Zimmi” penduduk
non muslim sebagian dari penduduk negara Islam, maka berdiri negara Islam ialah
adanya penguasa muslim yang melaksanakan peraturan Islam. Ar-Rafi’i berkata
adanya kaum muslimin bukanlah syarat berdiri negara Islam, tetapi cukuplah
negara tersebut dipegang oleh kepala negara muslim. Negara menurut Islam negara
yang rasional yang ditegakkan di atas sendi akidah Islam dan hukum serta
peraturan yang ditumbuhkannya. Jadi bukanlah negara kedaerahan yang dibatasi
oleh suku, jenis atau ras. Namun negara rasional yang terbentang hingga atas
yang dapat dicapai oleh akidah Islam. Oleh karena itu tak ada tempat bagi
keistimewaan berdasarkan pada warna kulit, jenis atau daerah. Karakter negara
Islam memungkinkan menjadi negara dunia yang mencakup dari berbagai ras dan
bangsa.
Pada dasarnya definisi secara umum terhadap negara sudah
menjadi perbincangan pada abad yang lampau dari era Yunani kuno sampai era
modern sekarang sudah menjadi bagian wacana kembali, karena untuk memberikan
yang terbaik terhadap masyarakat yang lebih luas. Secara bahasa negara
diartikan sebagai berikut:
Organisasi dalam satu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
Kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisir dibawah lembaga politik yang berdaulat sehingga berhak menentukkan tujuan nasionalnya.
Organisasi dalam satu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
Kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisir dibawah lembaga politik yang berdaulat sehingga berhak menentukkan tujuan nasionalnya.
Menurut istilah, negara dapat diartikan dari kata-kata Staat
(bahasa Jerman), State (bahasa Inggris), Etat (bahasa Perancis ),3 yaitu negara
didefininisikan sebagai suatu gejala sosial-politik, maka dalam literatur
inggris ilmu negara dapat diistilahkan menjadi political science yang
mengandung kata politik yang berasal dari politea yang berarti negara. Memang
dalam Islam negara dapat diterjemahkan dengan berbagai cara, bukan saja
disebabkan oleh faktor sosio-budaya-historis, tetapi juga bersumber dari aspek
teologis–doktrinal. Walaupun Islam mempunyai konsep khalifah, daulah, dan
imamah, tetapi al-Qur’an dan as-Sunnah belum menjelaskan konsep tersebut secara
rinci. Dari sinilah muncul berbagai penafsiran mengenai bentuk dan hubungan
antara negara dengan agama. Dalam Islam telah ada kesepakatan bahwa sumber
utama ajarannya adalah al-Qur’an yang di sini diturunkan dua intisari ajaran
yaitu akidah dan syari’ah. Keduanya mempunyai hubungan yang sangat erat, tidak
ada akidah tanpa syari’ah dan begitu pula sebaliknya. Akidahlah yang
menghubungankan antara hamba dengan Allah, yang biasa disebut dengan ibadah,
hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah disebut dengan siyasah.
Sejarah Islam telah mengungkapkan bahwa Rasulullah telah
berusaha semaksimal dengan mengerahkan kekuatan dan pikiran, yang ditopang
dengan hidayah wahyu, untuk mendirikan daulah Islam bagi dakwah Rasulullah serta
penyelamat bagi para pengikutnya. Tidak ada bentuk kekuasaan yang diterapkan
kecuali dengan kekuasaan syari’ah. Oleh karena itu Rasulullah sendiri yang
datang keberbagai kabilah, agar mereka beriman kepada Allah dan Rasul-Nya guna
mendukung dan ikut serta menjaga dakwah Rasulullah, hingga Allah
menganugerahkan “Anshar” dari kalangan Aus dan Khazraj, yang beriman
kepada risalah Rasulullah.6 Tatkala Islam telah menyebar di kalangan
mereka, maka di saat musim haji datang utusan mereka, yang terdiri dari tujuh
puluh tiga laki-laki dan dua wanita, lalu mereka berbai’at kepada Rasulullah,
menyatakan kesediaan untuk melindungi Rasulullah sebagaimana mereka melindungi
diri mereka sendiri, isteri dan anak-anak mereka, siap untuk tunduk dan taat,
memerintahkan kepada yang ma’ruf mencegah dari yang mungkar dan seterusnya.
Mereka menyatakan bai’at atas semua itu, hingga hijrah ke Madinah hanya sekedar
sebagai upaya untuk mendirikan masyarakat Islam yang berdaulat, dengan daulah
Islam yang berdiri sendiri. Madinah menjadi “Darul Islam” (wilayah Islam)
dengan pijakan daulah Islam yang baru, yang dipimpin langsung oleh
Rsulullah, Rasulullah menjadi komandan tertinggi kaum Muslimin dan pemimpin
mereka, sebagaimana beiau menjadi Nabi dan Rasul Allah yang diutus kepada mereka.
Negara Madinah pimpinan Nabi tersebut seperti yang dikatakan
oleh Robert Bellah, seorang ahli sosiologi agama termuka, adalah model bagi
hubungan antara agama dan negara dalam Islam. Muhammad Arkoun, salah seorang
pemikir kontemporer terdepan menyebutkan usaha Nabi SAW, sebagai “Eksperimen
Madinah” menurutnya eksperimen Madinah telah menyajikan kepada umat manusia
contoh tatanan sosial politik atau kekuasaan tidak memusatkan pada tangan satu
orang seperti pada sistem diktatorial, melainkan pada orang banyak melalui
musyawarah dan kehidupan berkonstitusi artinya sumber kekuasaan dan wewenang
tidak pada keinginan dan keputusan lisan pribadi, melainkan pada suatu dokumen
tertulis yang prinsip- prinsipnya disepakati bersama. Karena wujud historis
terpenting dari sistem sosial dan politik eksperimen Madinah itu ialah dokumen
yang termasyhur, yaitu Misaq al-Madinah (Piagam Madinah). Menurut as-Sayyid
Muhammad Ma’ruf ad-Dawalibi yang paling menakjubkan dari semuanya tentang
konstitusi Madinah tersebut; bahwa dokumen itu memuat, untuk pertama kalinya
dalam sejarah, prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah kenegaraan dan nilai-nilai
kemanusiaan yang sebelumnya tidak pernah dikenal umat manusia.
Dari sisi sejarah yang ada mengenai terbentuknya suatu daulah
Islamiyah dapat dijumpai dalam beberapa hadis sahih yang membicarakan masalah
khilafah, imarah, pengadilan, para pemimpin, sifat-sifat pemimpin, hak-hak
mereka untuk membantu setiap kebajikan, nasehat bagi mereka, hak-hak mereka
untuk membantu mereka dalam kondisi apa pun, sabar menghadapi kekurangan
mereka, batasan-batasan kesabaran, batasan kewajiban mereka menegakkan hukum
Allah, memperhatikkan hak-hak rakyat, meminta pendapat para penasehat, mengangkat
orang-orang yang kuat dan dapat dipercaya, mengambil orang-orang yang shalih,
keharusan menegakkan shalat, mengeluarkan zakat, menyuruh kepada yang ma’ruf
mencegah dari yang mungkar dan lain-lainnya dari berbagi masalah daulah, hukum
dan pemerintahan.
Pertumbuhan dan perkembangan agama itu bersama dengan
pertumbuhan dan perkembangan sistem politik yang diilhaminya. Sejak Rasulullah
melakukan hijrah dari Mekah ke Yastrib yang kemudian diubah namanya menjadi
Madinah hingga saat sekarang ini dalam wujud sekurang-kurangnya kerajaan Saudi
Arabia dan Republik Islam Iran telah menampilkan dirinya sangat terkait dengan
masalah kenegaraan. Pembincaraan hubungan agama dan negara dalam Islam selalu
terjadi dalam suasana yang stagmatis. Hal ini disebabkan;1. Hubungan agama dan
negara dalam Islam merupakan hubungan yang paling mengesankan sepanjang sejarah
umat Islam. 2. Sepanjang sejarah hubungan antara kaum Muslim dan non Muslim
Barat (Kristen Eropa) adalah hubungan yang penuh dengan ketegangan.dimulai dengan
ekspansi militer politik Islam klasik yang sebagian besar atas kerugian Kristen
(hampir seluruhnya) dengan kulminasinya berupa pembebasan Konstantinopel
(ibukota Eropa dan dunia Kristen saat itu), kemudian perang salib yang
kalah-menang silih berganti namun akhirnya dimenangkan oleh Islam, lalu
berkembang dalam tatanan dunia yang dikuasai oleh Barat imperialis-kolonialis
dengan dunia Islam sebagai yang paling dirugikan. Disebabkan oleh hubungan
antara dunia Islam dan Barat yang traumatik tersebut, lebih-lebih lagi karena
dalam fasenya yang terakhir dunia Islam dalam posisi kalah, maka dengan
pembicaraan tentang Islam berkenaan dengan pandangannya tentang negara
berlangsung dalam kepahitan menghadapi Barat sebagai musuh.
Nas Islam tidak datang menegaskan kewajiban mendirikan daulah
bagi Islam. Sejarah Rasulullah dan para sahabat juga tidak datang sebagi
penerapan praktis dari seruan nas. Tetapi tabi’at risalah Islam itu sendiri
yang sudah memastikan keharusan adanya daulah atau wilayah bagi Islam, agar
bisa membangun akidah, syiar, ajaran, pemahaman, akhlak, keutamaan, tradisi dan
syari’at- syari’atnya.10 Islam sangat membutuhkan daulah yang bertanggung jawab
pada setiap zaman. Tetapi ia jauh lebih membutuhkannya pada zaman sekarang,
zaman yang lebih memunculkan “Negara ideologi” dengan kata lain daulah yang
mampu membangun suatu pemikiran, yang keseluruhan bangunannya didirikan pada
prinsip-prinsip yang dikehendaki, baik pendidikan, pengajaran, hukum,
undang-undang, ekonomi, dan berbagai masalah dalam negeri maupun politik luar
negerinya. Seperti yang dapat kita lihat secara jelas di negara-negara komunis
dan sosialis. Ilmu pengetahuan modern yang ditunjang dengan kemajuan teknologi
siap membantu daulah, pikiran, perasaan, cita rasa dan perilakunya secara optimal,
yang tidak pernah ada seperti itu sebelumnya. Bahkan dengan perangkatnya yang
modern, daulah bisa merubah nilai-nilai sosial seperti membalik telapak tangan,
selagi hal ini tidak dihadang dengan sebuah kekuatan yang besar. Sementara itu,
daulah Islam adalah daulah berbasis akidah dan pemikiran, daulah yang yang
didirikan pada landasan akidan dan sistem, bukan sekedar “perangkat
proteksi”yang menjaga umat dari agresi dari dalam dan invasi dari luar, tetapi
tugas daulah Islamiyah yang paling mendalam dan paling mendasar adalah
mengajarkan dan mendidik umat berdasarkan ajaran dan prinsip-prinsip Islam,
menciptakan iklim yang baik, agar akidah Islam, pemikiran dan ajaran-ajarannya
beralih ke alam nyata yang bisa di rasakan, dan dapat dijadikan panutan bagi setiap
orang yang mencari petunjuk dan menjadi hujjah bagi setiap orang yang sudah
berjalan di atas petunjuk.
Dakwah yang paling dibutuhkan Islam pada zaman sekarang ini
adalah “Darul Islam” (wilayah Islam) atau “Daulah Islam” agar bisa menjadi
tumpuan risalah Islam, akidah maupun tatanan, akidah maupun akhlak, kehidupan
maupun peradaban, yang dapat menegakkan semua sektor kehidupan, yang
dilandaskan kepada risalah yang universal ini, dan membuka pintu bagi setiap
Muslimin yang hendak hijrah ke sana dari wilayah orang-orang kafir, zalim dan
yang menyimpang.
Daulah tersebut di atas adalah urgensi Islam, yang sekaligus
merupakan urgensi kehidupan manusia. Karena daulah seperti itu akan
menghadirkan nilai yang hidup dan kombinasi antara materi dan ruh bagi
kehidupan manusia., mengakomodasikan antara kemajuan peradaban dan keluhuran
akhlak, yang sekaligus merupakan batu bata pertama berdirinya daulah Islam yang
agung, yang menyatukan umat Islam di bawah panji-panji al-Qur’an, di bawah
lindungan khilafah Islam. Sementara itu kekhilafahan dikenal sebagai “pengaruh
umat menuju tujuan yang bersifat syar’i untuk mencapai kemaslahatan ukhrawi dan
duniawi, yang duniawi mengacu pada ukhrawi lantaran semua perilaku duniawi
selamanya berpijak pada syara’ demi kemaslahatan ukhrawi”. Dan pada bagian yang
lain, dengan demikian, bahwa fungsi-fungsi kesultanan dalam agama Islam berada
di bawah peringkat kekhilafahan, lantaran menyeluruhnya jabatan kekhilafahan
ini dalam masalah-masalah keagamaan dan dunia seperti yang telah dijelaskan
terdahulu. Syari’at Islam saling kait-mengkait semua seginya, dan di dalamnya
termuat segala hukum yang ada, lantaran hukum syara’ ini berkenaan dengan semua
perilaku hamba Allah SWT.
Namun di sisi lain, kekuatan yang ingin memerangi Islam
senantiasa berusaha semaksimal mungkin agar daulah ini tidak berdiri di penjuru
dunia mana pun, sekalipun wilayahnya kecil dengan penduduknya sedikit.
Orang-orang Barat bisa membiarkan berdirinya negara Marxis, orang-orang komunis
bisa membiarkan berdirinya negara Liberalis, tetapi mereka tidak akan
membiarkan berdirinya daulah Islam yang sebenarnya.
Oleh karenanya, setiap kali harakah Islam yang sukses dikhawatirkn akan berkembang menjadi sebuah daulah, maka secepatnya kekuatan orang-orang kafir, internasional maupun lokal dikerahkan ke sana, lewat cara pengusiran, embargo bahan makanan, penyiksaan, pembantaian dan distorsi. Belum selesai dengan satu cara, sudah disusul dengan cara lain, agar harakah itu terjepit dan menderita, tidak lagi menuntut dan berambisi.
Oleh karenanya, setiap kali harakah Islam yang sukses dikhawatirkn akan berkembang menjadi sebuah daulah, maka secepatnya kekuatan orang-orang kafir, internasional maupun lokal dikerahkan ke sana, lewat cara pengusiran, embargo bahan makanan, penyiksaan, pembantaian dan distorsi. Belum selesai dengan satu cara, sudah disusul dengan cara lain, agar harakah itu terjepit dan menderita, tidak lagi menuntut dan berambisi.
Hizbut Tahrir berdiri pada tahun
1953 di Al-Quds (Baitul Maqdis), Palestina. Gerakan yang menitik beratkan
perjuangan membangkitkan umat di seluruh dunia untuk mengembalikan kehidupan
Islam melalui tegaknya kembali Khilafah Islamiyah ini dipelopori oleh Syeikh
Taqiyuddin An-Nabhani, seorang ulama alumni Al-Azhar Mesir, dan pernah menjadi
hakim di Mahkamah Syariah di Palestina.
Hizbut Tahrir kini telah berkembang
ke seluruh negara Arab di Timur Tengah, termasuk di Afrika seperti Mesir,
Libya, Sudan dan Aljazair. Juga ke Turki, Inggris, Perancis, Jerman, Austria,
Belanda, dan negara-negara Eropah lainnya hingga ke Amerika Serikat, Rusia,
Uzbekistan, Tajikistan, Kirgistan, Pakistan, Malaysia, Indonesia, dan
Australia.
Hizbut Tahrir masuk ke Indonesia
pada tahun 1980-an dengan merintis dakwah di kampus-kampus besar di seluruh Indonesia.
Pada era 1990-an ide-ide dakwah Hizbut Tahrir merambah ke masyarakat, melalui
berbagai aktivitas dakwah di masjid, perkantoran, perusahaan, dan perumahan.
Maka sudah tiba saatnya bagi seluruh
pemuda-pemudi Indonesia, bergabung bersama Hizbut Tahrir untuk berjuang bagi
kesatuan dan persatuan kaum Muslimin di bawah bendera Lailahaillallah
Muhammadurrasulullah, termasuk Anda.
Hizbut Tahrir adalah sebuah partai politik yang
berideologi Islam. Politik merupakan kegiatannya, dan Islam adalah ideologinya.
Hizbut Tahrir bergerak di tengah-tengah umat, dan bersama-sama mereka berjuang
untuk menjadikan Islam sebagai permasalahan utamanya, serta membimbing mereka
untuk mendirikan kembali sistem Khilafah dan menegakkan hukum yang diturunkan
Allah dalam realitas kehidupan. Hizbut Tahrir merupakan organisasi politik,
bukan organisasi kerohanian (seperti tarekat), bukan lembaga ilmiah (seperti
lembaga studi agama atau badan penelitian), bukan lembaga pendidikan
(akademis), dan bukan pula lembaga sosial (yang bergerak di bidang sosial
kemasyarakatan). Ide-ide Islam menjadi jiwa, inti, dan sekaligus rahasia
kelangsungan kelompoknya.
1.
Latar Belakang Berdirinya Hizbut Tahrir
Hizbut Tahrir didirikan dalam rangka memenuhi seruan
Allah Swt :
“(Dan)
hendaklah ada di antara kalian segolongan umat (jamaah) yang menyeru kepada
kebaikan (mengajak memilih kebaikan, yaitu memeluk Islam), memerintahkan kepada
yang ma’ruf dan melarang dari yang munkar. Merekalah orang-orang yang
beruntung.” (QS.
Ali Imran: 104)
Hizbut Tahrir bermaksud membangkitkan kembali umat
Islam dari kemerosotan yang amat parah, membebaskan umat dari ide-ide, sistem
perundang-undangan, dan hukum-hukum kufur, serta membebaskan mereka dari
cengkeraman dominasi dan pengaruh negara-negara kafir. Hizbut Tahrir bermaksud
juga membangun kembali Daulah Khilafah Islamiyah di muka bumi, sehingga hukum
yang diturunkan Allah Swt dapat diberlakukan kembali.
2.
Tujuan Hizbut Tahrir
Hizbut Tahrir bertujuan melanjutkan
kehidupan Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Tujuan ini
berarti mengajak kaum muslimin kembali hidup secara Islami dalam Darul Islam
dan masyarakat Islam. Di mana seluruh kegiatan kehidupannya diatur sesuai
dengan hukum-hukum syara’. Pandangan hidup yang akan menjadi pedoman adalah
halal dan haram, di bawah naungan Daulah Islamiyah, yaitu Daulah Khilafah, yang
dipimpin oleh seorang Khalifah yang diangkat dan dibai’at oleh kaum muslimin
untuk didengar dan ditaati agar menjalankan pemerintahan berdasarkan Kitabullah
dan Sunnah Rasul-Nya, serta mengemban risalah Islam ke seluruh penjuru dunia
dengan dakwah dan jihad. Di samping itu Hizbut Tahrir bertujuan membangkitkan
kembali umat Islam dengan kebangkitan yang benar, melalui pola pikir yang
cemerlang. Hizbut Tahrir berusaha untuk mengembalikan posisi umat ke masa
kejayaan dan keemasannya seperti dulu, di mana umat akan mengambil alih kendali
negara-negara dan bangsa-bangsa di dunia ini. Dan negara Khilafah akan kembali
menjadi negara nomor satu di dunia—sebagaimana yang terjadi pada masa silam—yakni
memimpin dunia sesuai dengan hukum-hukum Islam.Hizbut Tahrir bertujuan pula
untuk menyampaikan hidayah (petunjuk syari’at) bagi umat manusia, memimpin umat
Islam untuk menentang kekufuran beserta segala ide dan peraturan kufur,
sehingga Islam dapat menyelimuti bumi.
3.
Kegiatan Hizbut Tahrir
Kegiatan Hizbut Tahrir adalah
mengemban dakwah Islam untuk mengubah kondisi masyarakat yang rusak menjadi
masyarakat Islam. Hal ini dilakukan dengan mengubah ide-ide rusak yang ada
menjadi ide-ide Islam, sehingga ide-ide ini menjadi opini umum di tengah
masyarakat serta menjadi persepsi bagi mereka. Selanjutnya persepsi ini akan
mendorong mereka untuk merealisasikan dan menerapkannya sesuai dengan tuntutan
Islam.
Juga dengan mengubah perasaan yang
dimiliki anggota masyarakat menjadi perasaan Islam—yakni ridla terhadap apa
yang diridlai Allah, marah dan benci terhadap apa yang dimurkai dan dibenci
oleh Allah—serta mengubah hubungan/interaksi yang ada dalam masyarakat menjadi
hubungan/interaksi yang Islami, yang berjalan sesuai dengan hukum-hukum dan
pemecahan-pemecahan Islam.
Hizbut Tahrir telah muncul dan
berkembang, kemudian menyebarluaskan aktivfitas dakwahnya di negeri-negeri
Arab, maupun sebagian besar negeri-negeri Islam lainnya.
Seluruh kegiatan yang dilakukan Hizbut Tahrir bersifat
politik. Maksudnya adalah bahwa Hizbut Tahrir memperhatikan urusan-urusan
masyarakat sesuai dengan hukum-hukum serta pemecahannya secara syar’i. Karena
yang dimaksud politik adalah mengurus dan memelihara urusan-urusan masyarakat sesuai
dengan hukum-hukum Islam dan pemecahan-pemecahannya.
Kegiatan-kegiatan yang bersifat politik ini tampak
jelas dalam aktifitasnya dalam mendidik dan membina umat dengan tsaqafah Islam,
meleburnya dengan Islam, membebaskannya dari aqidah-aqidah yang rusak,
pemikiran-pemikiran yang salah, serta persepsi-persepsi yang keliru, sekaligus
membebaskannya dari pengaruh ide-ide dan pandangan-pandangan kufur.
Kegiatan politik ini tampak juga
dalam aspek pertarungan pemikiran (ash shiro’ul fikri) dan dalam perjuangan
politiknya (al kifahus siyasi). Pertarungan pemikiran terlihat dalam
penentangannya terhadap ide-ide dan aturan-aturan kufur. Hal itu tampak pula
dalam penentangannya terhadap ide-ide yang salah, aqidah-aqidah yang rusak,
atau persepsi-persepsi yang keliru, dengan cara menjelaskan kerusakannya,
menampakkan kekeliruannya, dan menjelaskan ketentuan hukum Islam dalam masalah
tersebut.
Adapun perjuangan politiknya,
terlihat dari penentangannya terhadap kaum kafir imperialis untuk memerdekakan
umat dari belenggu dominasinya, membebaskan umat dari cengkeraman pengaruhnya,
serta mencabut akar-akarnya yang berupa pemikiran, kebudayaan, politik,
ekonomi, maupun militer dari seluruh negeri-negeri Islam.
Perjuangan politik ini juga tampak
jelas dalam kegiatannya menentang para penguasa, mengungkap pengkhianatan dan
persekongkolan mereka terhadap umat, melancarkan kritik, kontrol, dan koreksi
terhadap mereka serta berusaha menggantinya tatkala mereka mengabaikan hak-hak
umat, tidak menjalankan kewajibannya terhadap umat, melalaikan salah satu
urusan umat, atau menyalahi hukum-hukum Islam.
Seluruh kegiatan politik itu
dilakukan tanpa menggunakan cara-cara kekerasan (fisik/senjata) (laa madiyah)
sesuai dengan jejak dakwah yang dicontohkan Rasulullah saw.
Jadi kegiatan Hizbut Tahrir secara keseluruhan adalah
kegiatan yang bersifat politik, baik sebelum maupun sesudah proses penerimaan
pemerintahan (melalui umat).
Kegiatan Hizbut Tahrir bukan di bidang pendidikan,
karena ia bukanlah madrasah (sekolah). Begitu pula seruannya tidak hanya
bersifat nasihat-nasihat dan petunjuk-petunjuk. Kegiatan Hizbut Tahrir bersifat
politik, (yaitu) dengan cara mengemukakan ide-ide (konsep-konsep) Islam beserta
hukum-hukumnya untuk dilaksanakan, diemban, dan diwujudkan dalam kenyataan hidup
dan pemerintahan.
Hizbut Tahrir mengemban dakwah Islam
agar Islam dapat diterapkan dalam kehidupan dan agar Aqidah Islamiyah menjadi
dasar negara, dasar konstitusi dan undang-undang. Karena Aqidah Islamiyah
adalah aqidah aqliyah (aqidah yang menjadi dasar pemikiran) dan aqidah
siyasiyah (aqidah yang menjadi dasar politik) yang melahirkan aturan untuk
memecahkan problematika manusia secara keseluruhan, baik di bidang politik,
ekonomi, budaya, sosial, dan lain-lain.
4.
Metode Dakwah Hizbut Tahrir
Metode yang ditempuh Hizbut Tahrir
dalam mengemban dakwah adalah hukum-hukum syara’, yang diambil dari thariqah
(metode) dakwah Rasulullah saw, sebab thariqah itu wajib diikuti. Sebagaimana
firman Allah Swt:
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu
suri teladan yang baik bagi kalian, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat)
Allah dan kedatangan Hari Kiamat, dan dia banyak menyebut Allah (dengan membaca
dzikir dan mengingat Allah).” (QS. Al Ahzab : 21)
“Katakanlah: ‘Jika kalian (benar-benar) mencintai
Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosa kalian.” (QS. Ali Imran : 31)
“Apa
saja yang dibawa Rasul untuk kalian, maka ambilah. Dan apa saja yang
dilarangnya bagi kalian, maka tinggalkanlah.” (QS. Al Hasyr : 7)
Dan banyak lagi ayat lain yang
menunjukkan wajibnya mengikuti perjalanan dakwah Rasulullah saw, menjadikan
beliau suri teladan, dan mengambil ketentuan hukum dari beliau.
Berhubung kaum muslimin saat ini hidup di Darul
Kufur—karena diterapkan atas mereka hukum-hukum kufur yang tidak diturunkan
Allah Swt— maka keadaan negeri mereka serupa dengan Makkah ketika Rasulullah
saw diutus (menyampaikan risalah Islam). Untuk itu fase Makkah wajib dijadikan
sebagai tempat berpijak dalam mengemban dakwah dan meneladani Rasulullah saw.
Dengan mendalami sirah Rasulullah
saw di Makkah hingga beliau berhasil mendirikan Daulah Islamiyah di Madinah,
akan tampak jelas beliau menjalani dakwahnya dengan beberapa tahapan yang
sangat jelas ciri-cirinya. Beliau melakukan kegiatan-kegiatan tertentu yang tampak
dengan nyata tujuan-tujuannya. Dari sirah Rasulullah saw inilah Hizbut Tahrir
mengambil metode dakwah dan tahapan-tahapannya, beserta kegiatan-kegiatan yang
harus dilakukannya pada seluruh tahapan ini, karena Hizbut Tahrir
mensuriteladani kegiatan-kegiatan yang dilakukan Rasululah saw dalam seluruh
tahapan perjalanan dakwahnya.
Berdasarkan sirah Rasulullah saw tersebut, Hizbut
Tahrir menetapkan metode perjalanan dakwahnya dalam 3 (tiga) tahapan berikut :
Pertama, Tahapan Pembinaan dan Pengkaderan (Marhalah At
Tatsqif), yang dilaksanakan untuk membentuk kader-kader yang mempercayai
pemikiran dan metode Hizbut Tahrir, dalam rangka pembentukan kerangka tubuh
partai.
Kedua, Tahapan Berinteraksi dengan Umat (Marhalah Tafa’ul
Ma’a Al Ummah), yang dilaksanakan agar umat turut memikul kewajiban dakwah
Islam, hingga umat menjadikan Islam sebagai permasalahan utamanya, agar umat
berjuang untuk mewujudkannya dalam realitas kehidupan.
Ketiga, Tahapan Penerimaan Kekuasaan (Marhalah Istilaam Al
Hukm), yang dilaksanakan untuk menerapkan Islam secara menyeluruh dan mengemban
risalah Islam ke seluruh dunia.
5.
Landasan Pemikiran Hizbut Tahrir
Hizbut Tahrir telah melakukan
pengkajian, penelitian dan studi terhadap kondisi umat, termasuk kemerosotan
yang dideritanya. Kemudian membandingkannya dengan kondisi yang ada pada masa
Rasulullah saw, masa Khulafa ar-Rasyidin, dan masa generasi Tabi’in. Selain itu
juga merujuk kembali sirah Rasulullah saw, dan tata cara mengemban dakwah yang
beliau lakukan sejak permulaan dakwahnya, hingga beliau berhasil mendirikan
Daulah Islamiyah di Madinah. Dipelajari juga perjalanan hidup beliau di
Madinah. Tentu saja, dengan tetap merujuk kepada Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya,
serta apa yang ditunjukkan oleh dua sumber tadi, yaitu Ijma Shahabat dan Qiyas.
Selain juga tetap berpedoman pada ungkapan-ungkapan maupun pendapat-pendapat
para Shahabat, Tabi’in, Imam-imam dari kalangan Mujtahidin.
Setelah melakukan kajian secara
menyeluruh itu, maka Hizbut Tahrir telah memilih dan menetapkan ide-ide,
pendapat-pendapat dan hukum-hukum yang berkaitan dengan fikrah dan thariqah.
Semua ide, pendapat dan hukum yang dipilih dan ditetapkan Hizbut Tahrir hanya
berasal dari Islam. Tidak ada satupun yang bukan dari Islam. Bahkan tidak
dipengaruhi oleh sesuatu yang tidak bersumber dari Islam.
Hizbut Tahrir telah memilih dan
menetapkan ide-ide, pendapat-pendapat dan hukum-hukum tersebut sesuai dengan
perkara-perkara yang diperlukan dalam perjuangannya—yaitu untuk melangsungkan
kembali kehidupan Islam serta mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru
dunia—dengan mendirikan Daulah Khilafah, dan mengangkat seorang Khalifah.
Ide-ide, pendapat-pendapat dan hukum-hukum tersebut telah dihimpun dalam
berbagai buku, booklet maupun selebaran., yang diterbitkan dan disebarluaskan
kepada umat.
C.
PEMBUBARAN
HIZBUT TAHIR INDONESIA
Pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Politik Hukum
dan Keamanan Wiranto menyampaikan niat untuk membubarkan organisasi
kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI sesuai jalur hukum.
Niat pembubaran ini dikarenakan aktivitas HTI dinilai mengancam kedaulatan
politik negara. HTI mengusung ideologi khilafah yang secara garis besar
bersifat transnasional, yang berorientasi meniadakan nation state (negara bangsa).
Ditambahkan fakta bahwa 20 negara (termasuk negara yang
penduduknya mayoritas Islam seperti Turki, Arab Saudi, Pakistan, Mesir,
Yordania dan Malaysia) sudah terlebih dahulu melarang kegiatan HTI di negara
mereka.
Rencana pembubaran HTI ini menarik ditinjau dari kewenangan
konstitusional yang diberikan konstitusi bagi pemerintah untuk membatasi
pelaksanaan hak asasi manusia salah satunya hak berserikat. Selain itu perlu
ditelisik apakah niat pembubaran ini telah memiliki alasan yang kuat dan
melalui prosedur yang sah.
1. Hak Berserikat
1. Hak Berserikat
Keberadaan ormas merupakan salah satu wujud implementasi hak
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, selain wujud lainnya seperti
partai politik. Namun, perlu diingat meskipun pembentukan ormas dijamin oleh
UUD 1945 bukan berarti aktivitasnya bisa sebebas-bebasnya. Aktivitas ormas
senantiasa terikat kepada pembatasan untuk menghormati hak asasi dan kebebasan
orang lain dalam rangka tertib hukum serta menciptakan keadilan dalam kehidupan
berbangsa, dan bernegara.
Dapat dibatasinya eksistensi ormas mengingat hak untuk bebas
berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal
28E ayat (3) UUD 1945 masuk kategori hak asasi manusia yang dapat dibatasi
pelaksanaannya. Berbeda dengan hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut yang menurut Pasal 28I ayat (1) UUD 1945
masuk kategori hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun (non derogable rights).
Untuk menyeimbangkan agar pelaksanaan hak kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat tidak mudah diberangus secara
sewenang-wenang maka pembatasannya oleh negara, seperti pembubaran ormas, tetap
terikat kepada kriteria tertentu. Kriteria yang dimaksud ditetapkan dalam Pasal
28J ayat (2) UUD 1945 yaitu pembatasan ditetapkan dengan undang-undang,
dilakukan dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan
atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum
dalam suatu masyarakat demokratis.
Oleh karenanya sehubungan dengan niat pemerintah untuk
membubarkan HTI atau ormas-ormas lainnya sesungguhnya dapat saja dilakukan
sepanjang dilaksanakan dengan alasan dan melalui prosedur sebagaimana telah
ditetapkan oleh UU 17/2013 tentang Ormas. Selain itu pembubaran tersebut
dimaksudkan dalam rangka memastikan keamanan dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis.
2. Alasan Hukum
2. Alasan Hukum
UU Ormas sesungguhnya menjamin hak bagi pemerintah dapat
membubarkan ormas yang dianggap melanggar kewajiban dan larangan dalam
menjalankan aktivitasnya. Dalam kasus niat membubarkan HTI pada dasarnya telah
terdapat ratio legis (alasan hukum) yang memadai bagi
pemerintah untuk memberikan sanksi pencabutan status badan hukum (pembubaran).
Hal ini mengingat HTI dianggap telah melakukan pelanggaran UU Ormas yaitu:
Pertama, HTI melanggar kewajiban dalam Pasal 21 huruf b yaitu
ormas berkewajiban menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Aktivitas HTI yang di muka umum menyatakan
mengusung ideologi khilafah yang berarti meniadakan NKRI jelas merupakan
pelanggaran atas kewajiban ini.
Kedua, HTI melanggar kewajiban dalam Pasal 21 huruf f yang
menyebutkan ormas berkewajiban berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara.
Tentu saja partisipasi ini dapat tercapai jika ormas percaya kepada sistem nation state yang dipilih oleh para pendiri NKRI
sejak 17 Agustus 1945. Tidak mungkin ormas yang tidak percaya dengan NKRI dan
ingin menggantinya dengan sistem yang lain kemudian dapat menjalankan kewajiban
berpartisipasi untuk mencapai tujuan NKRI.
Ketiga, HTI melanggar larangan dalam Pasal 59 ayat (2) huruf
c yang mengatur ormas dilarang melakukan kegiatan separatis yang mengancam
kedaulatan NKRI. Pengertian separatis menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI) adalah "orang (golongan) yang menghendaki pemisahan diri dari suatu
persatuan/golongan (bangsa) untuk mendapat dukungan". Pengertian separatis
tidak harus selalu diartikan mengangkat senjata untuk memisahkan diri membentuk
negara baru. Bentuk kampanye di muka umum untuk mengajak orang (masyarakat)
mengganti sistem negara (NKRI) dan menggantinya dengan sistem lain yaitu
khilafah pada dasarnya telah masuk kategori separatis yang mengancam kedaulatan
NKRI.
Sementara mengenai penggunaan ketentuan Pasal 59 ayat (4)
yang menyatakan Ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan
ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila agak sulit diterapkan
dalam kasus HTI. Hal ini dikarenakan adanya penjelasan Pasal 59 ayat (4) yang
secara limitatif telah membatasi pengertian ajaran atau paham yang bertentangan
dengan Pancasila yaitu hanya meliputi ajaran ateisme,
komunisme/marxisme-leninisme.
6. Prosedur Pembubaran
Atas pelanggaran Pasal 21 dan Pasal 59 UU Ormas, maka sesuai
Pasal 60 ayat (1) UU Ormas pemerintah diberikan kewenangan untuk menjatuhkan
sanksi administratif. Menurut Pasal 61 UU Ormas jenis sanksi administratif
terdiri atas: a. peringatan tertulis; b. penghentian bantuan dan/atau hibah; c.
penghentian sementara kegiatan; dan/atau d. pencabutan surat keterangan
terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
Harus dipahami dari teknik perumusan norma peraturan
perundang-undangan kata "dan/atau" yang diletakkan di belakang
rincian kedua dari rincian terakhir di Pasal 61 sesungguhnya merupakan bentuk
sanksi kumulatif alternatif. Konsekuensi jenis sanksi model ini maka pemerintah
bisa menggunakan secara berjenjang semua tahapan penjatuhan sanksi (kumulatif).
Namun, dalam keadaan tertentu atau pertimbangan tertentu bisa juga langsung
melewati beberapa tahapan dan langsung memilih salah satu bentuk sanksi
(alternatif).
Jika pemerintah memilih sanksi kumulatif maka pemberian
sanksi bagi HTI diawali pemberian sanksi peringatan tertulis 1, 2 dan 3.
Kemudian jika tidak mematuhi peringatan tertulis berlanjut ke penghentian bantuan
dan/atau hibah; dan/atau penghentian sementara kegiatan dengan terlebih dahulu
meminta pertimbangan hukum Mahkamah Agung. Sebaliknya jika atas pertimbangan
tertentu yaitu menghitung dampak bahaya bagi kedaulatan negara jika suatu ormas
tidak segera dibubarkan dalam waktu yang cepat maka pemerintah sesuai Pasal 61
dimungkinkan memilih sanksi alternatif, yaitu langsung menjatuhkan sanksi
terberat yaitu pencabutan status badan hukum ormas tanpa melalui 3 tahapan
sebelumnya.
Jika pemerintah kemudian memutuskan untuk menjatuhkan sanksi
pencabutan status badan hukum maka dilakukan dengan menggunakan ketentuan Pasal
70 ayat (1) UU Ormas, yaitu dengan mengajukan pembubaran HTI ke pengadilan
negeri oleh kejaksaan atas permintaan tertulis dari Menteri Hukum dan HAM.
Melalui proses peradilan ini termohon yaitu HTI diberikan hak untuk membela
diri dengan memberikan keterangan dan bukti di pengadilan
Akhirnya sebagai ciri negara hukum demokratis maka segala
sengketa haruslah diselesaikan melalui cara-cara yang diatur oleh hukum.
Sebagaimana dipraktikkan saat ini saat pemerintah memilih jalur yang diatur
oleh Konstitusi dan UU untuk menyelesaikan persoalan ormas HTI. Karena dengan
cara inilah kuasa pembubaran ormas akan dihindarkan dari tindakan
sewenang-wenang negara, dan di sisi lain dapat menjamin penghormatan hak
membela diri bagi ormas yang akan dibubarkan.
D. PRO DAN KONTRA PEMBUBABRAB HIZBUT
TAHRIR INDOSESIA
Ormas Hizbut Tahrir terus menjadi
pembahasan. Ada yang mendukung, ada juga yang menentang pembubaran. Isu ini
terus bergulir, pro dan kontra.
Yang terbaru terkait kasus Hizbut Tahrir ini
pembubaran pengajian Ustaz Felix Siauw di Malang, Jawa Timur. Felix banyak
dikait-kaitkan dengan kelompok Hizbut Tahrir. Pengajian Felix yang membahas
"Cinta Mulia" yang diisi penceramah Ustaz Felix Siauw dibubarkan
polisi.
Dalam unggahan video di akun
Facebook-nya, Felix menuding polisi membubarkan kajian tentang remaja dan masa
pranikah itu karena ada desakan Ormas.
Beberapa kegiatan Hizbut Tahrir akhir-akhir ini memang
kerap dibubarkan. Dimulai dari Ormas hingga sampai kemudian pihak kepolisian
turun tangan.
Sebenarnya, Mendagri Tjahjo Kumolo pernah menyampaikan
kalau Hizbut Tahrir tidak bisa dibubarkan. Hak berserikat adalah hak setiap
warga negara. Namun Tjahjo menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian kalau memang
dinilai melanggar UU. Hizbut Tahrir sendiri tidak pernah terdaftar di UU.
Sedang pihak kepolisian, memberi
sinyal kalau Hizbut Tahrir perlu dibubarkan, tapi entah bagaimana mekanismenya.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian beberapa kali menyampaikan rencana itu.
Hal senada juga ditegaskan Karo
Penmas Mabes Polri Brigjen Rikwanto yang menilai Hizbut Tahrir sudah meresahkan
masyarakat dengan seruan pembentukan khilafah.
Menyitir ucapan Ketua SETARA Institute Hendardi,
pembubaran bisa saja dilakukan sepanjang melalui proses yudisial yang
akuntabel.
"Sebagaimana dikemukakan oleh Kapolri, mengganggu
ketertiban sosial, potensi memicu konflik horizontal sebagaimana
direpresentasikan dengan penolakan kuat Banser NU, dan mengancam ideologi
Pancasila, karena agenda yang diusung adalah khilafah, suatu sistem politik dan
pemerintahan yang bertentangan dengan Pancasila," beber Hendardi, Selasa
(2/5).
Menurut Hendardi, di beberapa negara seperti di
Yordania, Irak, dan lain-lain Hizbut Tahrir sudah dilarang.
"Secara fisik, HTI tidak
melakukan kekerasan. Tetapi gerakan pemikirannya yang secara massif dan
sistematis telah merasuk ke sebagian warga negara Indonesia, khususnya melalui
kampus-kampus dan majelis-majelis keagamaan, telah dianggap mengancam
kebhinekaaan, sistem politik demokrasi, dan Pancasila, yang merupakan falsafah
bangsa Indonesia," terang Hendardi.
Hendardi mengungkapkan, kebebasan
berserikat dalam bentuk organisasi masyarakat seperti HTI dijamin oleh
Konstitusi RI. Akan tetapi, jika bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan, maka HTI sahih untuk dibatasi perkembangannya.
"Pemikiran HTI tidak bisa diberangus, karena
kebebasan berpikir bukan hak yang bisa dibatasi. Tetapi pemerintah dan penegak
hukum bisa melakukan pembatasan penyebarannya. Jika penyebarannya yang
dibatasi, maka orang-orang yang menganut pandangan keagamaan dan pandang
politik seperti HTI tidak bisa dipidanakan. Hanya tindakan penyebarannya yang
bisa dibatasi," urai dia.
Namun apa yang disampaikan Hendardi
bertolak belakang dengan pemikiran Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir. Menurut
Bachtiar, banyak yang salah paham dengan Hizbut Tahrir.
"Usul saya, saran saya, bertemulah ketua HTI dan
ketua GP Ansor. Kemudian bicarakan berdua baik-baik di hadapan pemerintah.
Dialog baik-baik, saya kira itu lebih banyak kesalahpahamannya," terang
Bachtiar.
Selama ini acara Hizbut Tahrir memang banyak ditentang
Ansor. Di beberapa lokasi bahkan dibubarkan.
"Insyaallah pintu dialog yang
akan mempertemukan mereka, saya yakin banyak yang salah paham tentang HTI. Dan
HTI juga mungkin belum diberikan ruang untuk berdialog secara terbuka dengan
mereka-mereka ini. Insyaallah kalau sudah terjadi dialog akan ada
solusi-solusi," tutup Bachtiar memberikan pemahaman.
0 komentar:
Posting Komentar